Rabu 08 Apr 2015 19:32 WIB

Mario Resmi Jadi Tersangka karena Menyusup ke Pesawat

Rep: c18/ Red: Esthi Maharani
Roda pesawat
Roda pesawat

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mario Steven Ambarita resmi menjadi tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mario diduga bersalah atas tuduhan memasuki daerah terbatas bandara serta membayakan nyawa penumpang pesawat.

"Dia dikenakan pasal berlapis," terang Kepala Kantor Otoritas Bandara, Bintang Hidayat, Rabu (8/4).

Bintang menjelaskan, berdasarkan UU nomor satu 2009 pasal 421 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungannya satu tahun dan denda maksimun Rp 100 juta. Selain itu, Mario juga akan terjerat pasal 435 dengan denda maksimum 500 juta.

Bintang menjelaskan, PPNS malam ini akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, Mario akan dibawa ke Pekanbaru untuk olah TKP di bandara, Kamis (9/4) pagi.

Ia juga mengaku masih mendalami motif Mario menerabas bandara Sultan Syarif Kasim II. PPNS juga akan memeriksa kondisi kejiwaan Mario.

"Mario akan dibina dan diproses secara hukum," terang Bintang.

Seperti diketahui, Selasa (6/4) kemarin Mario Steven Ambarita berhasil menyusup kedalam pesawat Garuda GA 177 jurusan Pekanbaru-Jakarta. Mario berhasil menerobos keamanan dengan cara melompat pagar dan naik saat pesawat bersiap terbang di landasan pacu.

Mario ditemukan lemas setelah pesawat mendarat di bandara Soekarno-Hatta. Satu jam perjalanan dari Pekanbaru ke Jakarta, Mario bertahan di bagian kanan roda belakang pesawat. Usai keluar dari roda belakang, Mario ditemukan lemas dan mengeluarkan darah dari telinganya.

Aksi nekad itu terjadi karena Mario ingin bertemu dengan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ingin protes tentang kenaikan harga BBM.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement