REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih menyandera dua penanggung pajak di Sumatera, yang hingga kini belum melunasi tagihan terhadap mereka yang mencapai Rp 13,76 miliar.
"Untuk memenuhi angka yang menjadi target penerimaan pajak tahun ini, penagihan aktif yang telah kami lakukan akan terus dilaksanakan, salah satunya dengan menyandera para penunggak pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama pada diskusi terbatas yang berlangsung di Jakarta, Senin (13/4).
Menurut Mekar Satria Utama, dari total lima penanggung pajak yang disandera pada triwulan satu tahun ini, dua penunggak yang ditangkap di Sumatera Selatan dan Riau belum dilepas. Hal ini dilakukan karena masing-masing penunggak pajak tersebut belum menyetor kewajiban mereka pada negara, yang totalnya berjumlah Rp 13,76 miliar.
Penyanderaan atau "gijzeling" dilakukan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan minimal Rp 100 juta, dimana mereka kemudian tidak beritikad baik untuk melunasi utang tersebut.