Selasa 14 Apr 2015 07:59 WIB

Hari Ini, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna  penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari Selasa (14/4) ini, akan melakukan gelar perkara terkait kasus yang dituduhkan terhadap Komjen Budi Gunawan. Gelar perkara akan dilakukan di gedung Bareskrim Mabes Polri dengan mengundang berbagai pihak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan itu dilakukan sebagai wujud transparansi kepada publik terkait penanganan kasus jenderal bintang tiga itu. Gelar perkara ini juga rencananya akan menghadirkan beberapa ahli hukum dan juga terbuka untuk media.

Polri mengklaim telah mengundang KPK untuk melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang sempat membuat terjadinya ketegangan antara dua lembaga penegak hukum tersebut. Namun, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku belum menerima surat undangannya.

"Saya belum dapat info soal itu. Belum ada undangan ke saya," katanya, Senin (13/4) malam.

Seperti diketahui, Budi Gunawan beberapa waktu lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006. Namun, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu mengajukan gugatan praperadilan.

Hakim Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim tunggal memutus penetapan tersangka terhadap Budi tidak sah. KPK pun kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejakgung. Hingga kemudian Korps Adhyaksa itu melimpahkannya ke kepolisian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement