REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sebanyak 131 peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) Paket C di Kabupaten Serang tidak hadir saat ujian atau absen lantaran tak mendapatkan izin dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dindikbud Fhathurohman mengungkapkan, dari 1.135 peserta UNPK Paket C binaannya yang tersebar di 30 pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM), sebanyak 131 bolos saat pelaksanaannya.
Padahal, Fhathur menjelaskan, para peserta paket C jika tidak hadir pada pelaksanaan UN, maka terpaksa harus mengikuti pelaksanaan pada tahun berikutnya.
“Kalau sudah tidak satu kali maka harus mengulang tahun depan,” kata Fhatur, Rabu (15/4).
Dindikbud sangat menyayangkan atas sikap banyak perusahaan yang diketahui tidak mengizinkan karyawannya untuk mengikuti UN.
Karena pada prinsipnya, Dindikbud sebelum pelaksanaan selalu mengirimkan surat edaran kepada pihak persuhaan yang terkait untuk merekomendasikan izin karyawannya yang mengikuti UNPK Paket C.
“Seperti yang sudah-sudah, satu minggu sebelum pelaksanaan UN kami mengirimkan surat edaran melalui PKBM, tapi nyatanya perusahaan seolah tidak menggubris hal itu,” ungkapnya.
Menurutnya, mayoritas peserta pendidikan kesetaraan tersebut merupakan dari kalangan karyawan atau buruh pabrik yang hanya memiliki paket B.
Rata-rata usia mereka 20-50 tahun. Sehingga setiap tahun permasalahan perusahaan yang menjadi alasan mendasar, sementara disisi lain mereka sangat menginginkan ijazah paket C.
“Kalau karyawan setiap tahun memang seperti itu, sebetulnya mereka butuh sama ijazah itu,” katanya.
Adapun pelaksanaannya, dijelaskan Fhatur, bahwa kegiatan UNPK Paket C tersebut hampir sama dengan UN sekolah Formal. Waktu pelaksanannya dilakukan di sekolah formal terdekat selama empat hari dari Senin (13/4) sampai Kamis (16/4).
“Mata pelajarannya sama dengan sekolah formal, pengawasanya setiap ruangan ada dua orang,” katanya.