REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Kabupaten Sleman rupanya telah mendahului Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2015 mengenai peredaran miras, dengan Peraturan Daerah nomer 8 tahun 2007 tentang penjualan minuman beralkohol.
"Kalau ada yang melanggar tentunya akan dibawa ke pengadilan. Hingga sekarang kita masih menjalankan operasi pengawasan. Salah satunya oleh Satpol PP," ujar Bupati Sleman Sri Purnomo saat ditemui di Kantor DPRD Sleman, Jumat (17/4).
Menurut Sri, kehadiran Permendagri ini menguatkan Perda di Sleman. Oleh karena itu, pengawasannya akan ditingkatkan.
Ia mengakui, walaupun Perda tentang miras sudah ditegakkan. Tepat saja ada pedagang nakal yang menjual minuman haram tersebut.
"Banyak yang masih nekat," katanya.
Perda nomor 8 tahun 2007 sendiri mengatur mengenai izin peredaran dan penjualan minuman beralkohol. "Peraturan tersebut melarang penjualan miras di toko berjejaring," ujar Sri.
Pernyataan Bupati, dibenarkan oleh Kepala Bidang Keamanan dan Penertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono.
Menurutnya, razia miras perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban wilayah. Sebab sering kali kegaduhan muncul diawali oleh minuman beralkohol. Adapun target operasi yang menjadi sasaran Satpol PP adalah toko-toko modern seperti minimarket dan tempat hiburan malam.
Eko menceritakan, banyak sekali penemuan miras dari hasil operasi Satpol PP. Padahal barang tersebut sudah dilarang untuk dijual.
"Bahkan di satu tempat bisa ada 375 botol. Itu hasil razia di Jalan Magelang tempo hari," ujarnya.
Menurut Eko, kedepannya Pemkab melalui satpol PP memperketat aktivitas pemantauan peredaran minuman keras melalui operasi lapangan.