REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sutan Bhatoegana mempertanyakan mengapa KPK tidak menjadikan anggota DPR Komisi VII (2009-2014) yang lainnya sebagai tersangka dan terdakwa seperti dirinya. Ia melontarkan pertanyaan tersebut karena merasa ada pihak lain yang menggunankan kepentingan politik terhadapnya.
"Susunan struktur pada Komisi VII adalah kolektif kolegial," kata salah seorang kuasa hukum Sutan, Budi Nugroho mengutip pertanyaan kliennya di Pengadilan Tipikor, Senin (20/4).
Protes yang dipertanyakan Sutan dan kuasa hukumnya bukan tanpa alasan yang jelas. Sebab, dakwaan dari penuntut umum menjelaskan bahwa uang dari Waryono Karno akan dibagi-bagikan ke Komisi VII DPR terkait sejumlah pembahasan. Salah satunya pembahasan APBN P 2013 antara Kementerian ESDM dengan komisi bidang energi.
"Maka tidak mungkin lah dana aliran tersebut hanya diberikan tethadap Sutan saja," kata Budi.
Karena itu, Budi menilai KPK tidak cermat membuat dakwaan. Menurutnya, pembuatan surat dakwaan harus sesuai dengan KUHAP Pasal 143 ayat 2 huruf b.