REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, Wanipah, terancam dihukum mati di Cina sejak 2010 lalu. Pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu pun kirimkan surat ke Kemenlu untuk pertanyakan kelanjutan nasib TKW tersebut.
"Kabar terakhir dari Kemenlu belum ada. Jadi hari ini kami kirim surat resmi untuk mempertanyakan kasus tersebut," ujar Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Daddy Haryadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4).
Daddy menjelaskan, Wanipah berangkat ke luar negeri dengan menggunakan paspor dari Medan. Karena itu, namanya tidak tercatat di instansi yang dipimpinnya tersebut.
Seperti diketahui, Wanipah (32) warga Blok Kartiyah, RT 4 RW 2 Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, terancam hukuman mati di Cina. Dia diduga menjadi kurir narkoba dan tertangkap saat membawa heroin masuk ke Cina melalui bandara Xiaoshan, Hangzhou. Atas perbuatannya itu, dia divonis hukuman mati oleh pengadilan Cina, dengan dakwaan terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional.
Wanipah mulanya berangkat menjadi TKW ke Singapura pada 2008. Karena gajinya hanya Rp 1,2 juta per bulan, dia memutuskan untuk menjadi TKW ke Cina. Di negeri Tirai Bambu itu, dia dijanjikan gaji sebesar Rp 4 juta per bulan.
Namun, pihak keluarga tidak mengetahui bagaimana mulanya sehingga Wanipah bisa terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya, saat di Singapura, Wanipah bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Merujuk pada surat yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri brafaks duta besar RI di Beijing Nomor BB-006/Beijing/1/11 tanggal 7 Januari 2011, Wanipah berganti nama menjadi Fazeera Icha, berusia 32 tahun, yang beralamat di Curup, Bengkulu.
Dia menggunakan paspor dari Kantor Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan. Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) mencatat kasus yang menimpa Wanipah tersebut tertanggal 2 Desember 2010.