REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) batal ditahan oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Victor Edy Simanjuntak.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini kita menyimpulkan pemeriksaan sudah selesai, kemudian untuk BW belum ditahan," ujar Victor kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/4).
Sebelumnya, Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan BW ditahan. Menurutnya, BW akan ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Victor mengatakan, BW kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dengan alasan tersebut, Bareskrim tidak akan melakukan penahanan. Menurut Victor, pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan apabila terdapat informasi lain.