REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Polisi melarang sejumlah warga yang berniat memasuki Taman Wisata Alam Pantai Panjang. Pelarangan terkait dengan rencana proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Masyarakat yang berniat memasuki kawasan tersebut untuk berbagai keperluan, terutama nelayan. Para nelayan sehari-hari menangkap ikan di Muara Sungai Jenggalu yang berjarak hanya beberapa puluh meter dari tempat kejadian perkara.
"Kami biasa memancing di muara sungai tapi hari ini ditutup," kata Husni, salah seorang warga yang berniat memasuki TWA Pantai Panjang, Sabtu (2/5).
Ada pula warga yang ingin menghabiskan waktu menikmati keindahan kawasan pantai tersebut. Namun, kendaraan warga terpaksa memutar balik sebab anggota polisi yang berjaga di lokasi melarang aktivitas di sekitar tempat kejadian perkara.
Lokasi tempat kejadian perkara terdapat di pinggir pantai yang masih masuk kawasan Pantai Panjang. Lokasi tersebut masih bagian dari objek wisata andalan Provinsi Bengkulu, yakni pantai berpasir putih yang ditumbuhi pohon cemara.
Proses rekonstruksi yang digelar sendiri akhirnya tidak diikuti Novel Baswedan. Novel Baswedan lebih memilih untuk kembali ke Jakarta dan menolak mengikuti rekonstruksi dengan sejumlah alasan.