REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan ribuan botol minuman keras oplosan yang lebih dikenal dengan "ciu" yang akan dikirim dari Sukoharjo menuju Bogor, Jawa Barat, dengan menggunakan truk.
"Truk kami cegat saat baru keluar Gerbang Tol Manyaran," kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Prayitno di Semarang, Sabtu (2/5).
Menurut dia, 2.448 botol minuman keras ilegal tersebut sudah terkemas rapi dalam botol plastik yang disegel dan ditempatkan dalam kardus.
Selain ribuan botol miras, kata dia, truk yang dikemudikan Agus Daryanto (32) tersebut, juga mengangkut ciu dalam 39 jeriken berukuran 25 liter. Ia menuturkan minuman keras berbahaya itu akan dikirim menuju Bogor. "Pengakuan sopir, nanti ada pesanan yang diturunkan di Brebes," katanya.
Sopir truk yang merupakan warga Banjarsari, Kota Solo tersebut, mengaku sudah dua kali mengirim minuman keras itu dengan tujuan Bogor. "Diangkut dari Sukoharjo ke Bogor. Nanti diambil pemesannya di jalan," katanya.
Sopir yang biasa mengangkut bahan kebutuhan pokok itu, mengaku bersedia mengangkut minuman keras ilegal tersebut karena bayarannya yang besar. "Sekali kirim dibayar Rp 3,9 juta," katanya.
Menurut dia, barang berbahaya itu diangkut dari seseorang di Sukoharjo. "Disuruh parkir, lalu muatan dinaikkan," katanya. Agus yang ditangkap bersama kernet truknya, Triyanto (27), tersebut menyadari jika barang yang dibawanya tersebut ilegal.
Kasat Narkotika Polrestabes Semarang mengatakan kedua awak truk tersebut akan dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 tahun 2009 tentang Peredaran Minuman Keras. Polisi juga masih menelusuri pemilik ribuan botol minuman keras ilegal yang mengirimnya ke Bogor.
"Masih dikembangkan, minuman keras ini diproduksi secara rumahan atau industri," katanya.