REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mendapatkan penangguhan penahanan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali ke rumahnya, di Komplek BBD Jalan Deposito Blok T no 8 RT 003/RW 10 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (2/5).
Menurut Novel, pada Jumat (1/5), penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang termasuk ponsel. Ponsel tersebut, jelas novel merupakan milik anaknya. "Salah satu ponsel yang disita polisi adalah milik anak Novel dan juga ada yang untuk usaha keluarga," ucap Usman Hamid, selaku kerabat Novel.
Lebih lanjut, Usman mengatakan barang-barang yang disita polisi, tak ada kaitannya dengan kasus Novel yang diselidiki Bareskrim.
"Ada beberapa yang disita. Cuman menurut saya gak relevan dengan masalah hukum pak Novel. Majalah tempo beberapa edisi, telepon genggam milik keluarga yang digunakan untuk usaha bisnis. Bahkan ada juga buku-buku miliknya," terangnya.
Berikut barang-barang yang disita penyidik dan disaksikan oleh istri Novel, Rina Emilda serta dua orang saksi bernama Wisnu Broto dan Yasri Yudha Yahya, sesuai dengan berita acara penyitaan:
1. Handphone merk Lenovo
2. HP merk blackberry bold
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi KTP
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat Perintah Bongkar
9. Tanda Terima Denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. SSP (Surat Setor Pajak)
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kodya Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merk Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. buku catatan