Rabu 06 May 2015 13:22 WIB
Kasus Novel Baswedan

Sembilan Malaadministrasi Penangkapan Novel Baswedan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Novel Baswedan melaporkan dugaan terjadinya malaadministrasi yang dilakukan Bareskrim Polri terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap penyidik KPK tersebut. Novel dan pengacaranya melayangkan aduan ke Ombudsman RI.

"Ada sembilan bentuk malaadministrasi yang dilakukan (Bareskrim Polri)," kata Ketua Tim Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu di gedung Ombudsman, Rabu (6/5).

Dia menjelaskan, malaadministrasi pertama adalah penangkapan dan penahanan tidak didasarkan pada alasan yang sah. Kedua, penangkapan dan penahanan dilakukan di luar tujuan penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ketiga, lanjut Muji, penangkapan tidak sesuai dengan prosedur. Keempat, surat perintah penangkapan telah kadaluarsa. Kelima, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subjektif penahanan dan sesuai prosedur. Keenam, penangkapan dan penahanan dilakukan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum.

Malaadministrasi ketujuh adalah pelanggaran terkait penggeledahan dan penyitaan. Kedelapan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan melanggar KUHAP. Terakhir adalah penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur.

"Kerugian material atau inmaterial akibat malaadministrasi tersebut adalah hilangnya waktu bersama keluarga selama dua hari," ujar Muji.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement