REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan, pengaduan kliennya ke Ombudsman bukanlah langkah sia-sia. Dia yakin, rekomendasi Ombudsman kepada Polri terkait kasus Novel tidak akan bernasib sama seperti kasus Pimpinan KPK non aktif Bambang Widjajanto, dimana saat itu Polri mengabaikannya.
"Enggak sia-sialah. Semua upaya hukum akan kita lakukan," kata Muji saat dihubungi Republika, Kamis (7/5).
Ia menyebut upaya ini adalah pemanfaatan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan upaya hukum bagi Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu tersebut. Terlepas dari rekomendasi Ombudsman akan dijalankan atau tidak oleh Polri.
Menurutnya, semua langkah hukum akan diupayakan untuk memberikan keadilan bagi Novel. Selain pengaduan ke Ombudsman, mereka juga sudah mengajukan sidang praperadilan dan penangguhan penahanan Novel.
Sebelumnya, Novel mendatangi kantor Ombudsman untuk melaporkan dugaan malaadministrasi terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dirinya pada Rabu (6/5), kemarin.