REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam Fuad Amin meminta sidang perkaranya dipindah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dia beralasan, banyak saksi yang akan dihadirkan di persidangan berasal dari Bangkalan dan Surabaya.
Pengacara Fuad Amin, Rudi Alfonso, mengatakan, sebaian besar atau ratusan saksi yang akan dihadirkan di persidangan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Surabaya. Sesuai KUHAP, kata dia, hal tersebut cukup untuk dijadikan alasan dalam menggelar sidang di Surabaya.
"Sebaliknya, hanya enam orang saksi yang tinggal di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Rudi saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).
Dalam Pasal 84 KUHAP, kata Rudi, dijelaskan bahwa pengadilan negeri berwenang mengadili perkara dalam daerah hukum. Menurutnya, daerah hukum yang dimaksud yakni tempat tinggal terdakwa, dan tempat sebagian besar saksi berdomisili.
Beberapa waktu lalu, Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki mengisyaratkan ada kekhawatiran dari pihak KPK jika persidangan digelar di Surabaya. Pimpinan KPK kemudian bersepakat menggelar persidangan untuk ketua Fuad di Jakarta.
Kekhawatiran pihak KPK bukan tanpa alasan. Fuad yang merupakan sosok kuat di Jawa Timur. Dia mempunyai massa fanatik yang tak sedikit. Terbukti, dalam sidang dakwaan dan eksepsi, ruang sidang Tipikor Jakarta dipenuhi pendukung Fuad.
Selain meminta sidang dipindahkan ke Surabaya, mantan bupati Bangkalan dua periode itu juga menolak seluruh dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK. Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Fuad menolak seluruh dakwaan pencucian uang yang dituduhkan kepadanya.