Jumat 15 May 2015 15:02 WIB

Golkar Kubu Agung Optimistis Menang di PTUN

Rep: C36/ Red: Ilham
  (dari kiri) Agun Gunanjar Sudarsa, Lawrence TP Siburian, Yorrys Raweyai, dan Agus Gumiwang Kartasasmita saat konfrensi pers im Presidium Penyelamat Partai Golkar di kantor DPP Parta Golkar, Jakarta, Jumat (28/11). (Republika/ Tahta Aidilla)
(dari kiri) Agun Gunanjar Sudarsa, Lawrence TP Siburian, Yorrys Raweyai, dan Agus Gumiwang Kartasasmita saat konfrensi pers im Presidium Penyelamat Partai Golkar di kantor DPP Parta Golkar, Jakarta, Jumat (28/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mensahkan kembali SK Menkumham dalam putusan PTUN Senin (18/5), mendatang.  Jika demikian, Golkar Kubu Agung dipastikan kembali sah memegang kepengurusan DPP Partai Golkar.

“Kami optimistis SK Menkumham bisa kembali sah. Namun, optimisme tersebut bukan tanpa dasar.  Ada pertimbangan hasil peradilan mahkamah partai, pertimbangan posisi SK Menkumham dan fakta hukum selama proses peradilan,” kata Lawrence saat dihubungi ROL, Jumat (15/5).

Dia melanjutkan, pada dasarnya pihaknya tetap memposisikan diri sebagai pihak yang menghormati setiap keputusan PTUN. Jika PTUN memutuskan mencabut keputusan sela dan mensahkan kembali SK Menkumham, pihaknya akan segera menjalin komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kepentingan Pilkada.

“Jika memang SK Menkumham yang kembali berlaku, kami segera  melakukan konfirmasi ke KPU. Tidak perlu ada proses pendaftaran pengurus baru, sebab pengurus yang sesuai SK Menkumham masih berlaku,” dia menjelaskan.

Saat ini, ada 495 orang yang tergabung dalam kepengurusan Partai Golkar Kubu Agung Laksono. Sebanyak 87 orang diantaranya berasal dari Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical). Komposisi kepengurusan tersebut adalah hasil rekomendasi musyawarah partai sebelumnya.

Disinggung tentang pengaruh putusan PTUN terhadap kader Golkar di daerah, Lawrence yakin mereka akan tetap mengikuti apapun hasil peradilan. Sebab, kader daerah juga memiliki kepentingan di Pilkada.

“Kader akan ikut pihak mana yang akan sah secara hukum maju di Pilkada. Jadi tidak ada kekhawatiran perpecahan kader di daerah. Mereka punya kepentingan untuk ikut Pilkada, otomatis mereka akan mengikuti kubu yang sah menjadi pengurus,” pungkas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement