REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, jika gugatan Kubu Aburizal Bakrie (Ical) dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), belum tentu mereka bisa langsung menggunakan hak kemenangan. Adanya peluang banding dari Kubu Agung Laksono dan sikap Menkumham dipastikan mengganjal kemenangan mereka.
“Jika gugatan kubu Ical dikabulkan, justru timbul rangkaian persoalan baru. Kubu Agung pasti akan mengajukan banding. Sebab, mereka masih memegang SK Menkumham,” terang Refly saat dihubungi ROL, Sabtu (16/5).
Menkumham, kata Refly, juga akan mengambil sikap tertentu sebagai reaksi atas putusan tersebut. Selain itu, Refly mengingatkan jika keputusan PTUN tidak menentukan kubu mana yang sah memimpin Partai Golkar. PTUN hanya menentukan status sah atau batalnya SK Menkumham.
“Dengan berbagai kemungkinan yang ada, kubu Ical diprediksi tidak bisa segera menggunakan kemenangan mereka. Artinya, hingga ada putusan PTUN besok, Golkar belum memiliki kepengurusan definitif,” paparnya lebih lanjut.
Tanpa kepengurusan definitif yang sah, ujar dia, Golkar belum bisa mendaftarkan diri ke KPU. Jika begitu, Golkar tetap berpeluang tidak bisa ikut dalam Pilkada.