REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menegaskan dirinya tetap menjabat posisi ketua umum yang sah. Ia menegaskan bukanlah sebagai wakil ketua umum sesuai hasil Munas Riau 2009. Ini diakuinya selama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) belum mencabut secara resmi SK pengesahannya.
"Jadi, selama Menkumham RI belum mengubah SK Kepengurusan sesuai hasil Munas Jakarta, saya tetap Ketua Umum DPP Partai Golkar, bukan Waketum," kata Agung dalam akun twitternya @alberkarya Senin (18/5) malam.
Menurutnya, aktivitas DPP yang berdasarkan Munas Riau sudah berakhir sejak Oktober 2014 lalu. Jadi, yang berlaku dalam program kerja DPP Golkar adalah yang saat ini berjalan sesuai SK Menkumham.
Dalam akun twitternya, Agung menyatakan dukungannya atas langkah hukum Kemenkham yang akan menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi. Waktu penyelesaiannya ini dinilainya masih cukup panjang sehingga DPP masih bisa bekerja sesuai kepengurusan di bawah pimpinannya.
Ia tetap berdalih sengketa kepengurusan yang terjadi dalam tubuh Partai Golkar sudah disepakati dan diselesaikan di pengadilan, baik Mahkamah Partai Golkar atau yang lainnya.
Dalam tweetnya juga Agung berhara agar Partai Golkar kembali utuh, satu, dan solid. Namun masih menunggu waktu untuk menyelesaikan perselisihan dua kubu tersebut.
"Partai Golkar adalah partai yang matang. Sengketa sekeras dan seberat apapun Insya Allah bisa makin membesarkan partai ini," ujarnya menutup tweetnya.