REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memberikan putusan terkait dengan sengketa dualisme anggota Partai Golkar Abu Rizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Dalam putusannya, hakim memenangkan kubu Ical.
"Sudah diduga kok kalau kubu Ical yang akan menang," ungkap Pengamat pokitik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro kepada ROL, Selasa (19/5).
Dengan putusan tersebut, seharusnya Partai Golkar bisa segera bersatu kembali. Apalagi kedua kubu sebelumnya telah sepakat untuk menghormati hasil pengadilan.
Namun, tanda-tanda yang tampak justru sebaliknya. Ia memprediksi konflik Partai Golkar masih akan berlanjut.
"Buktinya apa? Kubu Agung nyatanya mendaftarkan naik banding kan. Jelas kemungkinan polemik Golkar ini belum selesai bahkan mungkin akan panjang prosesnya," tutur Siti.