REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa Partai Golkar sudah dapat menjadi landasan hukum bagi kubu Aburizal Bakrie disahkan kepengurusannya.
Putusan atas gugatan sengketa Golkar ini menyatakan pembatalan atas SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Agung Laksono sebagai ketua umum.
"Ini sudah bisa menjadi landasan hukum untuk segera disahkannya kepengurusan Ical (Aburizal Bakrie)," kata Margarito kepada Republika, Senin (18/5).
Menurutnya alasan ini sudah menjadi landasan kuat Menkumham Yasona Laoly mengesahkan roda kepengurusan partai di bawah pimpinan Ical. Seluruh fakta sudah dibeberkan di pengadilan bahwa ada keganjilan-keganjilan atas hasil Munas Ancol yang memenangkan Agung.
Ia juga menilai percuma jika Agung mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab hasilnya tentu akan sama saja memenangkan Ical kembali. Fakta yang terungkap di persidangan tentu tidak akan berubah.
Berdesarkan keterangan hakim, putusan PTUN tersebut didasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya keterangan saksi ahli yang dihadirkan kedua belah pihak. Dalam keterangan para saksi ahli sebagian mengatakan keputusan Mahkamah Partai Golkar masih bersifat ganjil. Dengan itu, Menkumham seharusnya tidak mengeluarkan SK terkait kepengurusan yang sah dari partai berlambang pohon beringin tersebut.