Selasa 19 May 2015 12:19 WIB
Kisruh Golkar

Pengamat: Putusan PTUN Jadi 'Madu' Bagi Kubu Ical

Kubu Aburizal Bakrie menyambut kemenangan di PTUN Jakarta, Senin (19/5).
Foto: Republika/Wihdan H
Kubu Aburizal Bakrie menyambut kemenangan di PTUN Jakarta, Senin (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Peneliti senior Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memberikan 'madu' kepada Partai Golkar hasil Munas Bali dan 'racun' untuk Partai Golkar hasil Munas Ancol.

"Namun, putusan itu baru tingkat pertama sehingga belum final. Masih ada kesempatan banding sehingga hasilnya bisa saja berbalik," kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa (19/5).

Karyono menilai putusan PTUN terkesan sangat royal kepada Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (ARB). Menurut dia, putusan PTUN tidak hanya akan memuaskan kubu ARB, tetapi sangat memuaskan.

Tidak hanya mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, majelis hakim PTUN juga memutuskan kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau.

"Hasil Munas Riau notabene menetapkan ARB sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Tidak hanya itu, hakim juga memberikan hak keikutsertaan pemilihan kepala daerah serentak kepada kubu ARB," tuturnya.

Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali atas surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan membatalkan surat keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan, Senin (18/5).

Majelis Hakim PTUN yang terdiri atas Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Sementara Tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement