REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) mencabut permohonan praperadilan, Rabu (20/5). Pencabutan tersebut berdasarkan hasil dari pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran terhadap BW.
Disamping itu, BW juga memberikan waktu satu pekan untuk mengeluarkan SP3. BW akan mendaftarkan praperadilan kembali jika kepolisian tidak mengeluarkan SP3. "Tidak ada hubungannya penilaian peradi dengan penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak, melalui pesan singkat kepada Republika, Rabu (20/5).
Untuk itu, Victor menegaskan, permintaan agar dikeluarkan SP3 tidak akan mengganggu penyidikan. Menanggapi pencabutan praperadilan tersebut, menurut Victor sesuai dengan Undang-Undang.
Dalam UU, kata Victor, memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan praperadilan maupun mencabutnya. Karena itu, Bareskrim menghormati keputusan BW mencabut praperadilannya. "Sejak awal BW mengajukan praperadilan saya mengatakan itulah jalur yang benar," katanya menambahkan.
Praperadilan, Victor berpendapat merupakan tindakan yang benar guna memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat. Sekaligus memberikan kepastian terhadap suatu perkara.
Sebelumnya, kuasa hukum BW Ainul Yaqin mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ainul mengaku akan menyerahkan hasil dari komisi pengawas Peradi terkait kasus BW.