Ahad 24 May 2015 17:14 WIB
Jilbab TNI

'Perlu Ada Putusan Resmi Soal Jilbab TNI'

Rep: Reja Irfan W/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah wanita TNI melakukan atraksi kemampuan diri.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah wanita TNI melakukan atraksi kemampuan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembolehan penggunaan jilbab terhadap prajurit wanita TNI (Wan TNI) disambut positif oleh berbagai pihak. Namun, pembolehan ini diharapkan harus diikuti oleh adanya putusan resmi dari Mabes TNI, terutama melalui Surat Keputusan Panglima TNI tentang pedoman penggunaan pakaian dinas seragam TNI.

Perwakilan dari Kelompok Pengajian Silaturahmi Muslimah Wanita TNI-Polwan, Letkol Flora Eka Sari, menyambut baik sikap Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, yang memperbolehkan penggunaan jilbab dalam seragam dinas TNI.

Namun, pernyataan lisan ini dianggap belum cukup, tapi harus diiringi dengan adanya putusan resmi. Pembentukan putusan resmi ini nantinya diharapkan bisa menghindari terjadinya polemik di kemudian hari terkait penggunaan jilbab bagi Wan TNI.

''Sudah mulai kelihatan baik (penggunaan jilbab untuk Wan TNI), tapi rasanya harus ada putusan resmi soal ini agar tidak ada polemik di kemudian hari,'' kata Flora, Ahad (24/5).

Polemik itu termasuk adanya anggapan jika penggunaan jilbab itu mengandung unsur pelanggaran disiplin prajurit, terutama dalam hal penggunaan seragam kedinasan, seperti yang diatur dalam Surat Keputusan Panglima TNI No SKep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005. ''Karena, kami juga tidak ingin dianggap melanggar Surat Keputusan soal disiplin prajurit,'' katanya.

Flora mengakui, selama ini memang belum ada ketentuan resmi yang mengatur secara rinci penggunaan jilbab dalam seragam kedinasan Wan TNI. Selama ini, penggunaan jilbab untuk Wan TNI hanya khusus diatur untuk wilayah Nangroe Aceh Darussalam (NAD), tapi tidak secara keseluruhan di wilayah Indonesia.

Dengan adanya pernyataan lisan dari Panglima TNI dan diikuti dengan keputusan resmi dari Panglima TNI, maka diharapkan penggunaan jilbab itu bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Lebih lanjut, Flora pun berharap, ada upaya pembaharuan dari peraturan yang menjelaskan soal pedoman penggunaan pakaian seragam dinas TNI, yang diatur lewat Skep Panglima TNI No SKep/346/X/2004/ tanggal 5 Oktober 2004 silam.

Pembaharuan itu termasuk menyertakan penggunaan jilbab dalam seragam dinas Wan TNI. ''Mungkin awalnya bisa lewat Surat Telegram, tapi akhirnya bisa diresmikan lewat Surat Keputusan Panglima TNI,'' lanjutnya.

Bahkan, Flora menyebut, kebijakan pembolehan penggunaan jilbab terhadap muslimah anggota militer sudah dilakukan di negara-negara lain. Seperti di Amerika Serikat, Pentagon lewat kebijakannya telah mengijinkan muslimah yang tergabung dengan militer AS untuk bisa menggunakan jilbab sejak 2004 silam.

Flora pun berharap, Panglima TNI bisa segera mengeluarkan keputusan resmi atas penggunaan jilbab dalam seragam dinas Wan TNI ini. Dia berharap, sebagai awalan, penggunaan jilbab Wan TNI ini bisa disesuaikan seperti yang ada di Nangroe Aceh Darussalam. Bahkan, penggunaan jilbab ini diharapkan sudah bisa diterapkan pada awal Ramadhan tahun ini, atau pada pertengahan bulan depan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement