Selasa 26 May 2015 11:32 WIB

KPK Berharap Kasus AS, BW dan Novel Dihentikan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksan tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji berharap kasus yang menjerat Pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta Novel Baswedan bisa dihentikan. Hal itu demi kepentingan sinergisitas di antara lembaga penegak hukum.

"Secara pribadi, ada suatu harapan menyelesaikan semua ini bagi suatu kepentingan integrated law enforcement di antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).

Menurut Indriyanto, deeponering bisa menjadi pilihan bagi Kejagung untuk menghentikan kasus yang telah masuk tahap penuntutan. Sementara bagi kepolisian, mekanisme penghentian perkara bisa menggunakan instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, Indriyanto mengaku sampai sejauh ini belum ada negosiasi dari KPK kepada Polri maupun Kejakgung untuk meminta penghentian kasus yang melilit AS, BW, dan Novel. Semua keputusan untuk menghentikan kasus tiga orang tersebut berpulang kepada dua institusi penegak hukum itu.

"Semua sekarang sudah menjadi domain hukum Polri dan Kejaksaan secara total, jadi kami serahkan semua pada lembaga penegak hukum tersebut. Sampai sekarang belum ada negosiasi perihal itu," ujar guru besar Universitas Krisnadwipayana ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement