REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang kedapatan melakukan delay.
"Penumpang yang sudah memiliki tiket akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 300 ribu apabila penerbangan mengalami keterlambatan lebih dari empat jam," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta.
Menurutnya, aturan ini sudah ditandatangi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan telah dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 89 tahun 2015 tentang delay management.
Aturan tersebut, kata dia, akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk melakukan aktivitas penerbangan sesuai jadwal yang dibuat dan tidak mengecewakan para penumpangnya.
"Sekarang posisi (Permenhub) lagi di Menkumham untuk disahkan, mungkin satu atau dua hari ini akan diundangkan, dan itu langsung berlaku," ungkapnya.