REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai putusan hakim Siswandi terhadap pra peradilan Hadi Poernomo dinilai sudah tepat. Sebab, putusan yang dibuat dinilai sudah sesuai dengan alasan yang menjadi pertimbangan hakim.
"Hakim mempersoalkan proses penyelidikan yang dinilai tidak sah. Alasan hakim tepat karena faktanya, proses penyelidikan yang dilakukan KPK bersamaan dengan proses penetapan tersangka," katanya.
"Padahal, menurut aturan kedua hal itu tidak bisa dilakukan secara bersamaan," jelasnya saat dihubungi ROL, Rabu (27/5).
Margarito menyarankan, KPK mematuhi fakta hukum yang ada. KPK, katanya, tidak perlu berpolemik dengan mengajukan perlawanan hukum terhadap putusan tersebut.
"Sebaiknya patuhi saja putusan ini. KPK tidak udah membuat perlawanan hukum dalam bentuk apa pun. Justru sebaiknya putusan dijadikan evaluasi bagi KPK," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo. Dikabulkannya permohonan ini berdasar kepada pertimbangan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah secara hukum.
Sebab, kedua proses dilakukan oleh penyelidik dan penyidik indepen. Selain itu, proses penyelidikan dinilai tidak sesuai dengan standar operasi yang ada. Hadi Poernomo menjadi tersangka kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada 1999.
Penetapan itu terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar.