REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan membuat sertifikasi Masjid yang dibangun di atas tanah wakaf. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama, Machasin mengatakan saat ini tanah-tanah yang di atasnya dibangun Masjid, belum tersertifikat.
Untuk itu, Kementerian agama baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Agraria dan Tata Kelola Ruang agar proses sertifikasi berjalan lancar.
"Nama MoU-nya tanah wakaf yang dijadikan rumah ibadah. Jadi MoU ini memang untuk Masjid. Karena Masjid banyak dibangun dari tanah wakaf," ujar Machasin kepada Republika, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan, saat ini Kementerian Agama sedang menyusun Program kerja sama (PKS) untuk mengimplmentasikan MoU tersebut. Jika program kerja sama sudah dapat diselesaikan tahun ini, maka proses sertifikasi masjid dapat direalisasikan tahun ini. Namun, jika penyusunan PKS belum selesai, maka realisasi program akan dilakukan tahun depan.
Ia melanjutkan, proses sertifikasi Masjid menjadi penting agar ada kepastian terkait status hukum tanah Masjid. Dengan demikian, kata dia, akan ada kepastian bahwa hak milik Masjid menjadi milik umat bukan milik perorang ataupun tokoh tertentu. Sehingga tanah Masjid tidak bisa dijual atau dpindah hak kepemilikannya.