Sabtu 30 May 2015 08:31 WIB

DJP Sidoarjo Sandera Penunggak Pajak

Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II Sidoarjo menyandera WH (32) asal Sanggau, Kalimantan Barat, karena menunggak pajak Rp 540 juta dengan PT RSL terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau.

"Saat ini WH kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak karena lapas itu yang terdekat dengan domisili WH. Penyanderaan Penanggung Pajak PT RSL iyu berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1641/MK/03/2015 tanggal 25 Mei 2015," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Peralatan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM RI, Imam Suyudi, di Surabaya, Sabtu (30/5).

Menurut dia, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan.

"Lalu, dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur," ujarnya.

Kini, jelas dia, secara nasional ada 10 orang WP yang sudah dilakukan penyanderaan. Mereka berada di wilayah Jatim, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Kalbar, dan beberapa wilayah lainnya. Oleh sebab itu, pihaknya siap membantu dalam rangka para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak tersebut.

"Mereka yang kami tahan tetap dipisah dalam Lapas, karena mereka tidak melanggar HAM. Khususnya, sampai bisa melakukan kegiatan," katanya.

Ia menambahkan, sampai sekarang penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Hal itu termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan bila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. "Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata iktikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak," katanya.

Ia mengimbau WP yang menunggak pajak bisa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Upaya tersebut guna memudahkan WP penunggak pajak menyelesaikan utang pajaknya dan hal itu akan dianggap sikap kooperatif WP.

"Sementara itu, penyerahan WH saat ini dilakukan setelah satu WP diserahkan oleh Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo ke Kejati Jawa Timur," katanya. Tindakan itu, lanjut dia, terealisasi karena Kanwil DJP Kalimantan Barat bekerja sama dengan Tim Direktorat Penagihan Kantor Pusat DJP, Kepolisian Republik Indonesia, dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyandera (gijzeling) satu Penunggak Pajak.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement