REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) harus diserahkan oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya kan memang itu sesuai aturan harus," kata Kalla di Universitas Pelita Harapan Tangerang, Banten, pada Sabtu (30/5). Komentarnya terkait sikap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso yang tidak mau menyerahkan LHKPN.
Menurut Wapres, Budi pernah memberikan LHKPN saat menjabat sebagai Kapolda Gorontalo. Kalla mengatakan, pemerintah akan menanyakan kepada Budi perihal ketidakinginannya memberikan LHKPN tersebut.
Komjen Budi Waseso belum menyerahkan LHKPN kepada KPK sejak menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. KPK pernah meminta Budi untuk segera melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara. Budi Waseso pernah memastikan tidak akan melaporkan harta kekayaannya dan meminta KPK untuk menelusuri sendiri hartanya.
Menurut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, seluruh pejabat pemerintah yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkannya kepada KPK.
Pada poin kesembilan, Inpres tersebut juga menginstruksikan agar penyelenggara negara bekerjasama dengan KPK untuk melakukan penelaahan dan pengkajian terhadap sistem-sistem yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam ruang lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
Inpres tersebut juga menginstruksikan penyelenggara negara untuk meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur untuk meniadakan perilaku koruptif di lingkungannya.