Rabu 03 Jun 2015 13:44 WIB

PNS Berijazah Palsu tidak Dipecat

 Kapolsek Pd Aren Kompol Hafidz Herlambang menunjukan barang bukti sejumlah ijazah palsu dan juga seorang pelaku Santoso alias Santosa saat gelar perkara di Mapolsek pd Aren, Tangerang Selatan, Selasa (26/3).
Foto: ANTARA
Kapolsek Pd Aren Kompol Hafidz Herlambang menunjukan barang bukti sejumlah ijazah palsu dan juga seorang pelaku Santoso alias Santosa saat gelar perkara di Mapolsek pd Aren, Tangerang Selatan, Selasa (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan berijazah palsu tidak akan dipecat. PNS tersebut hanya diturunkan kepangkatannya.

"PNS berijazah palsu tidak dipecat, karena dia sudah melewati masa panjang pengabdian di instansinya. Hanya diturunkan kepangkatannya dan disesuaikan gajinya," kata Yuddy di Jakarta, Rabu (3/6).

Yuddy memandang penggunaan ijazah palsu oleh oknum PNS hanya sebagai jalan mendongkrak pangkat dan kedudukannya di tempat kerja. Yang bersangkutan akan diturunkan kepada level kepangkatan sesuai tingkat pendidikan akhirnya.

"Misalnya ada CPNS pakai ijazah S1 palsu. Dia itu ikut tes bisa lolos bukan karena ijazah palsu, tapi karena pintar. Tapi tentu karena ijazah S1-nya palsu maka pangkatnya disesuaikan," ujar Yuddy.

Hal serupa juga akan diterapkan kepada pejabat eselon I dan II yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Dia menekankan, pangkat, gaji dan tunjangan pejabat eselon I dan II yang ketahuan menggunakan ijazah palsu akan disesuaikan lagi.

"Memang PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak punya integritas, dan secara moral dia akan menerima hukuman sosial. Sedangkan untuk urusan pidananya itu ranah kepolisian," kata Yuddy.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement