Sabtu 06 Jun 2015 11:13 WIB

Kejagung Terima Surat Pencegahan Dahlan Iskan dari Imigrasi

Dahlan Iskan menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10).
Foto: Antara
Dahlan Iskan menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima surat berlakunya pencegahan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Jumat (5/6) sore, Direktorat Intel Kejagung sudah menerimanya. Sekarang dalam proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Sabtu (6/6).

Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman, menyebutkan pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka DI. "Sudah (diajukan permohonan pencegahan)," katanya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Kamis (12/6) mendatang.

Dalam kasus itu, kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sebanyak 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement