REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas terus mengintensifkan razia operasi penyakit masyarakat (pekat). Selain memberantas peredaran minuman keras selama menjelang Ramadhan, Satpol PP juga menggiatkan operasi pemberantasan tindakan asusila. Antara lain, dengan melakukan razia di rumah-rumah kos yang diduga menjadi mesum.
Hari ini, Rabu (17/6), petugas gabungan Satpol PP bersama sejumlah petugsa dari Polsek Purwokerto Utara merazia sejumlah rumah kos di Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara. Hasilnya, sebanyak 23 anak kos digelandang ke kantor Satpol PP.
Kabid Ketertiban dan Keamanan Satpol PP, Sugeng Amin mengatakan, anak-anak kos tersebut diangkut ke kantor Satpol PP karena diduga telah melanggar norma sosial kehiduapan masyarakat. ''Mereka patut dicurigai telah melakukan perbuatan yang melanggar norma sosial, karena di tempat kos khusus laki-laki ternyata ada penghuni perempuan di dalam kamarnya. Padahal, mereka semua mengaku masih lajang,'' jelasnya.
Menurut Amin, sebagian besar mahasiswa yang digelandang ke kantor Satpol PP tersebut berstatus sebagai mahasiswa semester 8-10 di sebuah perguruan tinggi di Purwokerto. Namun, ada juga yang sudah bekerja, namun dalam status yang ada di KTP-nya disebutkan masih lajang.
Kapolsek Purwokerto Utara, AKP Edhy P yang juga ikut dalam razia mengatakan, karena sifatnya masih berupa pembinaan, maka penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP. ''Satpol PP juga punya penyidik, jadi biar mereka yang menangani. Kecuali ada yang mau diproses secara hukum, baru ditangani polisi,'' katanya.
Kepada para anak kos yang terjaring razia, Edhy menghimbau agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma susila. Apalagi pada saat Bulan Ramadhan, karena hal tersebut bisa meresahkan masyarakat. ''Silakan kalian semua introspeksi, di sini ada banyak wartawan. Bagaimana perasaan orang tua kalian jika melihat foto kalian terpampang di koran karena terjaring razia,'' katanya saat memberikan pembinaan.
Setelah diberi wejangan dan pembinaan, para anak kos ini kemudian diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah itu, mereka diizinkan pulang kembali ke rumah kosnya.