Kamis 18 Jun 2015 20:18 WIB

Pimpinan KPK Berbeda Pandangan Soal Kewenangan SP3

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain,  Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan tidak sepakat dengan usulan pemberian kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada KPK. Tidak adanya kewenangan SP3 di lembaga antikorupsi ini dinilai justru menjadi pembeda dengan kejaksaan dan kepolisian.

"Jadi tetap tiadanya kewenangan SP3 bagi KPK tetap harus dipertahankan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Kendati demikian, Indriyanto membantah bahwa usulan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki adalah bentuk pelemahan terhadap KPK. Dia menilai, yang dimaksud koleganya itu adalah bukan memberi kewenangan kepada pimpinan untuk menghentikan penyidikan.

Namun, kata dia, penghentian penyidikan bisa dilakukan kepada seseorang tersangka atas pertimbangan dari Dewan Pengawas. Hal itu hanya bisa dilakukan jika seorang tersangka mengalami kondisi-kondisi tertentu, misalnya meninggal dunia.

"Jadi pimpinan tetap tidak memiliki otoritas untuk menghentikan kasus melalui sarana SP3," ujar guru besar Universitas Krisnadwipayana ini.

Sebelumnya, Ruki meminta agar KPK diberi wewenang menghentikan penyidikan untuk perkara yang ditangani. Penghentian bisa dilakukan dengan melalui prosedur khusus melalui penasihat KPK. Menurut purnawirawan jenderal bintang dua kepolisian itu, peran penasihat KPK harus diperkuat. Dia mengusulkan agar penasihat dijadikan komite pengawas KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement