Kamis 18 Jun 2015 22:25 WIB

Pengamat: DPR Salah Memahami Fungsi Budgeting

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Koalisi Tolak Dana Aspirasi menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6). (Antara/Sigid Kurniawan)
Koalisi Tolak Dana Aspirasi menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Indonesia Legal Roudtabel (ILR), Erwin Natosmal Oemar menilai DPR salah memahami aturan yang membahas fungsi penganggaran dalam mengajukan dana aspirasi. Fungsi DPR seharusnya adalah membahas dan menyetujui anggaran.

"Saya mengkaji secara hukum, DPR salah memahami fungsi budgeting sebenarnya. Tugas mereka adalah membahas dan menyetujui anggaran yang ditetapkan pada rapat antar komisi," katanya kepada ROL, Kamis (18/6).

Erwin melanjutkan, UU MD3 memang menjadi landasan pengajuan dana aspirasi DPR.  Isinya adalah para anggota dewan akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.

Fungsi penganggaran diperluas sehingga mempunyai hak untuk memberikan kewenangan dalam penanggaran. Namun dalam pelaksanaannya bukan berarti anggota dewan diberi dana lalu menyalurkannya kepada daerah asal. Sebab, fungsi tersebut sesungguhnya adalah kewenangan eksekutif.

Ia menambahkan jika dana aspirasi ini dilaksanakan maka akan ada ketimpangan dalam tanggung jawab. Apalagi melihat kinerja DPR saat ini yang masih belum maksimal. Rasanya dana aspirasi terlalu berlebihan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement