REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengungkapkan persoalan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa pilkada adalah keterbatasan waktu. Sebab, Undang-Undang sudah mengamanatkan waktu tertentu bagi MK untuk menyelesaikan sengketa.
“Persoalan MK dalam sengketa pilkada adalah soal keterbatasan waktu untuk memeriksa dan memutus seperti dalam UU Pilkada,” kata Arsul pada Republika, Ahad (28/6).
Selebihnya, imbuh Arsul bukan menjadi masalah untuk MK. Bahkan untuk kasus suap yang kemungkinan bisa terjadi dalam penyelesaian kasus sengketa yang diakibatkan pelanggaran dalam pilkada, sangat kecil kemungkinan terjadi. Misalnya, kata Arsul, kasus yang pernah menimpa mantan ketua MK dalam kasus suap untuk penyelesaian sengketa hanya kasus pengecualian saja.
“Yang lain clean,” imbuh dia.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Surabaya ini menambahkan kasus suap yang melibatkan ketua MK baru satu kejadian. Menurutnya, kasus itu tidak dapat dijadikan acuan untuk melihat hakim MK yang lain. Artinya, kata Arsul, jangan menganggap menang dalam sengketa pilkada harus dengan menyuap hakim MK.