Selasa 30 Jun 2015 17:13 WIB

Gratifikasi Umrah Hukumnya Haram

Rep: ahmad fikri noor/ Red: Damanhuri Zuhri
Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Foto: Muhammadiyah
Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan gratifikasi melalui sumbangan keagamaan atau peribadatan hukumnya haram. Oleh karena itu, gratifikasi berupa pemberangkatan umrah pun dinilai sebagai perbuatan tercela.

"Islam mengajarkan bahwa perbuatan baik harus dilaksanakan dengan cara yangg baik pula," kata Mu'ti kepada Republika, Selasa (30/6).

Perbuatan itu pun harus diperoleh lewat rezeki yg halal. Oleh karena itu, kata Mu'ti, gratifikasi yang terindikasi korupsi misalnya berupa sumbangan keagamaan atau peribadatan tidak diperbolehkan dalam Islam.

Mu'ti mengatakan, gratifikasi dalam bentuk hadiah berupa umrah maka itu perbuatan yang sangat tercela. "Ibadahnya tidak diterima oleh Allah SWT," kata Mu'ti mengingatkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement