Selasa 30 Jun 2015 22:50 WIB

LSM: UU Narkotika Belum Dukung Upaya Lawan Narkoba

Tersangka pengedar sabu menunjukan barang bukti sabu saat rilis narkotika di gedung BNN, Jakarta, Jum'at (12/6).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tersangka pengedar sabu menunjukan barang bukti sabu saat rilis narkotika di gedung BNN, Jakarta, Jum'at (12/6).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Cemara menilai Undang-Undang (UU) Narkotika belum terlalu berdampak ke perang melawan narkoba.

Pendiri Rumah Cemara Ikbal Rahman mengatakan, minimnya sosialisasi UU ini turut membuat perang terhadap narkoba belum terlalu mendukung.

“Ketika Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba berdiri, dan penggunanya telah melapor ternyata masih dikenakan tuntutan hukuman kalau ada barang bukti,” katanya saat berbicara di diskusi Refleksi darurat narkoba dan enam tahun pemberlakuan UU Narkotika, di Jakarta, Selasa (30/6).

Menurutnya, melawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan memprioritaskan rehabilitasi pecandunya. Jadi, bukan dengan menghukumnya.

Menurutnya, menghukum para pecandu bukan suatu solusi yang efektif dalam menangani permasalahan adiksi. Ia menambahkan, slogan 'support don't punish' (dukung, bukan hukum) mengisyaratkan pada kampanye advokasi global yang menyerukan kebijakan obat yang lebih baik dengan memprioritaskan kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia (HAM) daripada perang terhadap narkotika.

“Kampanye itu bertujuan untuk mempromosikan reformasi kebijakan obat, mengubah UU dan kebijakan yang menghalangi akses intervensi harm reduction,” katanya.

Sementara itu, Manajer Program Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) R Suhendro Sugiharso mengatakan, adanya UU Narkotika memberi kekuatan dan justifikasi tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Tetapi, ia mengaku tidak merasakan dampak langsung UU ini dalam memerangi narkoba.

“Respon fenomena narkotika setidaknya dapat dilakukan melalui pencegahan dan pemulihan secara terus-menerus dan berkesinambungan dalam kerja pendampingan. Advokasi menjadikan isu adiksi sebagai masalah bersama dengan dampak sosial yang sangat luas,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement