Jumat 03 Jul 2015 14:35 WIB

Dua Penunggak Pajak Disandera di Palu

Penjara
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Kepolisian Resor (Polres) Polres Palu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu serta Lembaga Permasyarakatan Sulawesi Tengah menyandera (gijzeling) dua penunggak pajak senilai Rp3,2 miliar, ST dan TT.

Kepala Polres Palu AKBP Basya Radyananda di Kota Palu, Jumat, mengatakan dua penunggak pajak tersebut adalah perempuan berinisial ST yang merupakan direktur perusahaan perdagangan besar pertanian dan TT sebagai pemilik saham perusahaan tersebut.

ST dijemput paksa di sebuah daerah di Kota Palu pada Rabu (1/7) sekitar pukul 17.00 Wita, selanjutnya dititipkan di Lapas Palu.

Sedangkan TT dijemput di sebuah tempat di Kabupaten Poso sekitar pukul 19.00 WITA, dan juga dititipkan di Lapas Palu.

Penjemputan itu dilakukan oleh tim khusus Polres Palu dibantu petugas dari Ditjen Pajak guna memastikan operasi itu tepat sasaran.

Sebelumnya KPP Pratama Palu meminta bantuan Polres Palu untuk menyandera kedua penunggak pajak agar mereka membayar kewajibannya.

Penyanderaan penanggung pajak dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1778/MK.03/2015 tertanggal 24 Juni 2015.

Basya mengatakan operasi penyanderaan tersebut merupakan komitmen Polri khususnya Polres Palu untuk membantu Direktorat Jendral Pajak dalam menjaga kewibawaan negara dari perilaku menyimpang warganya.

Data Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu menyebutkan ada sekitar 100 penunggak pajak yang ada di wilayahnya yakni di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong namun yang jumlah tagihan di atas Rp100 juta sebanyak 29 orang dan belum ada itikad baik untuk membayar.

Ditjen Pajak juga sudah mengajukan pencegahan sebagian penunggak pajak untuk beprgian ke luar negeri.

Sebagian besar penunggak pajak itu bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement