REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengajak pekerja Indonesia terus berkonsolidasi. Mereka diharap terus ikut berjuang mendesak pemerintah serius dan profesional menjalankan jaminan sosial.
"Kita tolak segala bentuk komersialisasi jaminan sosial," kata dia dalam rilis pada Republika, Sabtu (4/7).
Jaminan sosial, kata dia, orientasinya harus memberikan perlindungan dan keuntungan kepada pekerja. Untuk pertama kalinya, jaminan pensiun diselenggarakan di Indonesia tidak hanya untuk PNS, tapi bagi seluruh pekerja. Ini adalah momen bersejarah.
Politikus PDIP ini menambahkan, jangan sampai momen bersejarah ini tercederai akibat keterlambatan peraturan pelaksana yang terlambat dibuat. Harusnya, 3 Peraturan Pemerintah (PP), Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun harusnya selesai 25 November 2013. Namun, hal itu tidak terpenuhi. Sebab, PP justru baru ditandatangani sehari sebelum peresmian BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Rieke, mustahil BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan kepada publik dan seluruh pihak terkait dalam waktu satu hari. Bahkan, hingga saat ini pekerja, pemberi kerja maupun DPR belum tahu detail isi dari PP tersebut. Paling parah, imbuh Rieke, BPJS Ketenagakerjaan pun belum mendapat 3 PP yang sudah ditandatangani Presiden.
"Badan ini menjalankan keempat jaminan sosial hanya berpegang pada draft PP saja," kata Rieke.