Senin 06 Jul 2015 17:08 WIB

Dua Remaja Aceh Barat tak Puasa Diancam Hukum Cambuk

Hukuman Cambuk
Hukuman Cambuk

REPUBLIKA.CO.ID,MEULABOH--Dua remaja Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh berinisial RD dan MQ ditangkap petugas polisi syariat Islam Wilayatul Hisbah (WH) karena tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan 1436 Hijriah.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat Ika Suhannas Adlin di Meulaboh, Senin mengatakan kedua remaja tersebut terancam hukuman cambuk serta penjara dua bulan sesuai pelangaran Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pemeliharaan pengamalan ibadah.

"Pada bab empat pasal 10 dijelaskan yaitu orang yang sengaja makan minum di siang hari pada bulan puasa Ramadhan di tempat ramai bisa dicambuk dua kali dan hukuman penjara empat bulan," katanya.

Didampingi Kasi Operasi WH Aceh Barat Abdur Razak dia mengatakan, tertangkapnya dua remaja berusia 18 tahun ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat sekumpulan remaja menyantap makanan di TKP.

Setelah didatangi oleh tim yang sedang berpatroli rutin akhirnya menemukan beberapa orang remaja yang sedang berada diatas book jalan KLK Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan dengan makanan berada bersama mereka.

Dua orang diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP dan WH dikomplek kantor Bupati Aceh Barat bersama barang bukti berupa nasi bungkus, kue ringan dan makanan ringan serta beberapa batang rokok.

"Seperti biasanya kita melakukan patroli rutin, fungsi pengawasan lebih maksimal terhadap menjaga dari adanya aktivitas yang dapat menciderai bulan puasa. Salah satunya ya seperti hari ini kita menangkap orang tidak berpuasa yang sengaja makan minum ditempat ramai disaat orang berpuasa," tegasnya.

Selama puasa Ramadhan 1436 Hijriah pemerintah daerah melalui tim penertib Sat Pol PP dan WH terus mengencarkan razia dan patroli rutin baik pengawasan disiang hari bahkan juga saat malam hari agar masyarakat taat aturan yang sudah dibuat pemerintah.

Jelas Ika Suhanas, patroli disiang hari adalah memantau aktivitas warung nasi ataupun tempat-tempat penyedia makanan dan minuman agar tidak menjualnya kepada umat Islam yang tidak berpuasa.

Sementara penjagaan saat malam hari selama puasa Ramadhan 1436 Hijriah adalah mengawasi agar para pedagang tidak ada yang berjualan/membuka usaha dibawah jam 21.30 WIB, karena hal tersebut sudah ada seruan bersama.

"Kepada orang tua dan masyarakat Aceh Barat juga kita berharap jangan apatis meliha anak-anak, remaja ataupun keluarga melanggar syariat Islam tentang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, laporkan saja kepada kami," katanya menambahkan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement