Senin 13 Jul 2015 11:28 WIB

Usai OTT Hakim di Medan, KPK Panggil OC Kaligis

Pengacara OC Kaligis.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengacara OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

"Hari ini kami panggil OC Kaligis untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada hakim PTUN Medan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (13/7).

Dia menjelaskan agenda pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka MYB (M Yagari Bhastara) dari kantor advokat OC Kaligis tersebut.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura di kantor Tripeni. Hingga saat ini KPK masih mendalami sumber uang tersebut karena ada dugaan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kali.

Tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat kejaksaan tinggi Sumut Nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad Lubis melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.

Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement