REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Jalan Sunggal, terkait diamankannya tiga hakim di institusi hukum tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan Tim KPK tersebut, Sabtu (11/7) sekitar pukul 22.00 WIB, berlangsung di ruangan Ketua PTUN Medan berinisial TIR, Sekretaris Panitera PTUN Medan, SYR, serta ruangan kerja dua hakim AF dan DG.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua PTUN Medan yang berlokasi di Jalan Offset, Pulo Brayan Darat II, Medan Timur. Kemudian, penggeledahan berlanjut ke rumah dinas Sekretaris Panitera PTUN Medan yang beralamat di Jalan Dahlia, Medan Tembung. Penggeledahan tersebut dikawal sejumlah petugas kepolisian.
Sebelumnya, penyidik KPK, Kamis (9/7) sekitar pukul 11.00 WIB menyegel ruangan kerja Ketua PTUN Medan, TIR dan sekaligus dimintai keterangan di Polresta Medan. Selain itu, KPK juga menyegel ruangan Sekretaris Sub Panitera PTUN Medan berinisial SYR yang berada di lantai I dan sebuah lemari yang berada di ruangan hakim di lantai II.
Bahkan, KPK mengamankan lima orang terdiri atas tiga orang hakim PTUN Medan, seorang panitera dan satu lagi pengacara/advokat dari Jakarta. Ketiga hakim itu, yakni TIR (Ketua Majelis) AF, DG (Hakim Anggota) dan SYR (Panitera), dan pengacara dari Jakarta itu berinisial GB.
Tim KPK melakukan operasi tertangkap tangan (OTK) dalam penerimaan suap terhadap hakim dan panitera, yang diberikan pengacara untuk mengabulkan putusan. Putusan tersebut merupakan gugatan seorang pemohon berinisial AFL dari Pemprov Sumut terhadap termohon Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemohon AFL menggugat termohon Kejagung, karena institusi hukum itu terus memanggil dan memeriksa PNS Pemprov Sumut dalam kasus Bantuan Dana Bawahan (BDB) dan Bansos. Padahal, Kejaksaan Tinggi Sumut telah pernah melakukan pemeriksaan masalah dana BDB dan Bansos tahun anggaran 2012-2103.