Selasa 14 Jul 2015 13:19 WIB

Jokowi Putuskan Grasi Antasari Setelah Lebaran

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Angga Indrawan
  Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo disebut masih mempertimbangkan pemberian grasi bagi mantan ketua KPK Antasari Azhar. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden akan memutuskan pemberian grasi tersebut usai libur Lebaran.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi mengatur bahwa presiden harus menjawab permohonan paling lambat 90 hari setelah grasi diajukan. Menurut Pratikno, Jokowi masih memiliki cukup waktu untuk mempertimbangkan berbagai saran terkait dengan grasi Antasari sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

"Masih ada waktu sekitar 10 hari lebih, hampir dua pekan," ujar dia, Selasa (14/7).

Pada Senin (13/7), Presiden telah memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai saran terkait grasi Antasari. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan, Presiden Jokowi telah setuju memberikan pengampunan untuk Antasari. Namun, ada peraturan dalam Undang-Undang yang mengganjal pemberian grasi tersebut.

"Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Pak Antasari sudah lewat sesuai ketentuan pasal 7 ayat 2," katanya di Istana Negara.

Dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, disebutkan permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara Antasari telah memasuki tahun ketiga sejak permohonan grasi harusnya diajukan. 

Yasonna mengatakan, di satu sisi Presiden mempertimbangkan masalah kemanusiaan karena melihat kondisi Antasari yang tengah menderita sakit saat ini. Namun, di sisi lain pemberian grasi dapat menabrak Undang-Undang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement