Selasa 14 Jul 2015 22:01 WIB

Perpres Percepatan Pembangunan, Sofyan: Atasan Bertanggungjawab

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, mengatakan pemerintah menyusun Peraturan Presiden (perpres) terkait percepatan pembangunan agar para pejabat pelaksana pembangunan berani menjalankan kebijakan.

Rencana diterbitkannya perpres inipun menimbulkan pro dan kontra lantaran dinilai melindungi pejabat dari jeratan hukum.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan perpres ini mengatur secara tegas perlindungan pemerintah terhadap para pejabat pelaksana pembangunan. Sofyan mengatakan, atasan, dalam hal ini Presiden dan Wapres, bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pembangunan.

"Isinya lebih tegas bahwa semua kebijakan yang sudah diputuskan oleh kabinet, oleh menteri, oleh presiden, oleh wapres, ini yang diprotect bahwa semua ditanggungjawab oleh atasan, Presiden dan Wapres," kata Sofyan di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/7).

Sofyan pun menegaskan, pejabat atas yang memberikan instruksi pembangunan bersedia bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pembangunan.

"Gak apa-apa mereka mau tanggung jawab, orang dia yang mandataris kok," ujarnya.

Pemerintah memberikan perlindungan terhadap para pejabat pelaksana pembangunan, lantaran selama ini aparat hukum dinilai bertindak seenaknya dengan mencari-cari kesalahan pejabat terkait.

"Kalau yang kecil-kecil ini dihukum seenaknya saja, dicari-cari kesalahan orang, jadi kita harus proteksi, kalau tidak maka negara tidak akan jalan," jelas Sofyan.

Terlebih lagi, ia menyebut terdapat sembilan menteri yang telah terjerat kasus hukum dalam kurun waktu 10 tahun terakhir akibat menjalankan kebijakan, seperti mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Kendati demikian, Sofyan menolak kebijakan yang telah disusun pun kurang tepat.

"Bukan kebijakannya yang salah, tapi aparat hukum kita kan diberi target, sekarang ini jor-joran anti-korupsi," kata Sofyan.

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan jika terdapat pejabat yang melanggar hukum, maka aparat penegak hukum pun dapat bertindak. Hal ini menunjukkan, disusunnya perpres ini tidak bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement