Sabtu 18 Jul 2015 16:40 WIB

Bupati Barru Enggan Tanggapi Statusnya Sebagai Tersangka

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Barru, Sulawesi Selatan Andi Idris Syukur sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, beberapa waktu lalu.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Idris Syukur enggan berkomentar. Saat ditemui dalam acara open house di rumah jabatan wakil gubernur Sulawesi Selatan, Idris belum mau diwawancarai dan meminta wartawan untuk tidak bertanya mengenai kasus tersebut.

"Jangan dulu lah," ujar Idris saat bergegas pulang dari acara open house Wagub Sulsel, Sabtu (18/7).

Ketika ditanya apakah penetapan ini terkesan dipolitisasi sehubungan persiapan Idris untuk maju kembali di Pilkada serentak tahun ini, dia pun belum mau berbicara banyak. " No comment dulu. Pokoknya jangan dulu," singkat Idris menjawab pertanyaan wartawan.

Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang pada gelar perkara pada Rabu (9/7) pekan lalu.  Ia dituduh memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, disebut lantas digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Selain itu, Andi Idris juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.

Idris akan dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak penyidik pun akan segera memanggil Idris guna dimintai keterangan sebagai tersangka setelah hari raya Idul Fitri 1436 H.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement