Ahad 26 Jul 2015 18:48 WIB

Jual Ijazah Palsu, Empat Universitas Ini Dibekukan

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Personel kepolisian membongkar plang kampus yang mengeluarkan ijazah palsu di Jalan Marelan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/5).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Personel kepolisian membongkar plang kampus yang mengeluarkan ijazah palsu di Jalan Marelan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) membekukan empat universitas yang terbukti melakukan praktik jual beli ijazah palsu. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia Muhammad Natsir mengatakan, tiga universitas di antaranya berada di Jawa Timur.

“Tiga universitas itu adalah IKIP Budi Utomo Malang, IKIP PGRI Jember, Universitas Ronggolawe Tuban. Universitas PGRI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga dibekukan, bahkan ijazahnya telah dikembalikan ke rektornya,” ujarnya di sela-sela peninjauan ujian masuk mandiri Universitas Diponegoro (Undip), di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 29 Jakarta, Ahad (26/7).

Sanksi ini dijatuhkan setelah hasil investigasi yang dilakukan pihaknya mendapat temuan bahwa kampus-kampus tersebut melakukan proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun pedoman yang ditetapkan kemenristek.

Di antaranya untuk dinyatakan lulus jenjang strata satu (S1) diharuskan lulus 144 satuan kredit semester (SKS) yang ditempuh minimal empat tahun. “Sedangkan kalau untuk lulus bisa ditempuh selama hanya dua tahun atau setahun itu berarti ada masalah,” ujarnya.

Dengan dibekukannya empat universitas tersebut maka statusnya adalah non-aktif dan tidak boleh menerima mahasiswa baru. Institusi tersebut diperkenankan menerima peserta didik baru kalau masalahnya sudah diselesaikan dan menjalani tahap pembinaan.

Tak hanya itu, pihaknya mengindikasi kecurangan praktik ijazah palsu terjadi di kampus yang terletak di Jakarta, Bekasi, dan Medan, Sumatra Utara. Dua kampus di Jawa Barat juga diduga melakukan pembelajaran yang tidak sesuai. Jika terbukti jual beli ijazah, kampus ini akan dibekukan.

Untuk mengusut kasus ini, pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) dan bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan agung, hingga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN). Kepada calon mahasiswa, ia mengimbau sebelum mendaftar terlebih dahulu membuka website forlap.dikti.go.id dan melihat status perguruan tinggi yang diminati.

“Kalau statusnya non-aktif, jangan dimasuki karena pasti ada masalah,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement