REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa berpendapat pilkada serentak rawan gugatan, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menutup masa pendaftaran calon kepala daerah pada 28 Juli 2015.
"Untuk pendaftaran yang berakhir tanggal 28 Juli ini, banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang mengalami dualisme kepengurusan, dan apabila dipaksakan pasti akan potensial rawan gugatan," kata Agun di Jakarta, Selasa (28/7).
Agun berharap KPU bisa sedikit mengurangi potensi itu, dengan tidak sekadar memenuhi formalitas pencalonan, dan bisa sedikit melonggarkan waktu pendaftaran calon kepala daerah agar seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik.
Dia mengatakan akibat KPU mewajibkan dua kepengurusan dalam partai berselisih mengajukan calon yang sama di masing-masing daerah, maka partai lain kini tengah tersandera oleh partai yang tengah mengalami dualisme kepengurusan itu.
Contohnya, kata dia, apabila salah satu DPP mengajukan calon yang berbeda maka sang calon dari partai lain yang tidak kisruh tidak dapat mendaftar, karena kedua DPP yang kisruh harus mengajukan nama yang sama.
"Selain berdampak pada Partai lain dalam pelaksanaannya ada beberapa yang tidak mudah dan membutuhkan waktu sehingga potensial gugatan," ujar mantan Ketua Komisi II DPR itu.