REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kabupaten Tasikmalaya sebentar lagi menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pendaftaran pasangan calon kepala daerah di buka pada Ahad (26/7) sampai Selasa (28/7). Sampai pukul 15.00 WIB baru ada satu pasangan yang mendaftar.
Satu pasangan yang mendaftar untuk maju dalam perhelatan Pilkada serentak 2015. Yakni pasangan Pasangan Uu Ruzhanul Ulum - Ade Sugianto. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Amanah Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menjelang akhir penutupan pendaftaran calon kepala daerah pada pukul 16.00, Partai Demokrat mendatangi KPU untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Akan tetapi calon pasangan yang diusung tidak hadir di KPU saat didaftarkan oleh Partai Demokrat. Selain itu persyaratan lain yang diajukan Partai Demokrat juga dinilai belum memenuhi syarat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat mengatakan, partai politik (Parpol) yang mengusung pasangan untuk maju ke Pilkada harus memenuhi syarat dan ketentuan. Di antaranya, calon harus memiliki dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Deden, jumlah kursi yang dimiliki Partai Demokrat kurang dari 20 persen. Sehingga mereka harus berkoalisi dengan partai lain jika ingin tetap mengusung pasangan calon kepala daerah. Selain itu, Deden menegaskan, pasangan calon juga harus hadir ke KPU saat pendaftaran.
Sementara, waktu pendaftaran harus ditutup tepat pukul 16.00 WIB. Berkas yang diajukan Partai Demokrat pada hari ini dikembalilan oleh KPU karena tidak memenuhi syarat dan calon pasangan tidak dapat hadir sampai penutupan.
Selain itu, menurut Deden, partai yang diajak berkoalisi oleh Partai Demokrat juga belum menandatangin berkas persyaratan.
Deden menerangkan, untuk pasangan Uu - Ade, setelah melakukan pemeriksaan dan rapat pleno, mereka dinyatakan memenuhi persyaratan. Akan tetapi, karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka sesuai peraturan KPU harus memperpanjang masa pendaftaran.
Perpanjangan masa pendaftaran diawali dengan tiga hari sosialisasi. Menurut Deden, hal tersebut bertujuan untuk memberitahu publik bahwa hanya ada satu pasangan calon. KPU juga akan menyurati semua pimpinan Parpol. Kemudian pada 30 Juli 2015 akan dilakukan sosialisasi di kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya pada tanggal 1 sampai 3 Agustus 2015, pendaftaran akan dibuka kembali. Deden menegaskan, jika tetap hanya ada satu pasangan calon, maka berdasarkan peraturan, KPU harus menunda digelarnya Pilkada 2015. Penundaan akan dilakukan sampai Pilkada serentak berikurnya di 2017.