Rabu 29 Jul 2015 13:42 WIB

Kejati DKI Sampaikan Duplik dalam Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bersama tersangka korupsi PLN Dahlan Iskan.
Foto: Antara
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bersama tersangka korupsi PLN Dahlan Iskan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menyampaikan duplik pada sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gardu PLN, Dahlan Iskan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, akan disampaikan duplik yang merupakan jawaban atas replik yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PLN tersebut pada sidang praperadilan yang berlangsung sebelumnya pada Selasa (28/7).

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Dahlan Iskan melalui Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa pihak Kejaksaan Tinggi mengabaikan hak asasi bagi kliennya yang juga mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Ia menjelaskan, pada kasus tersebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu sebelum dilakukan proses penyidikan, atau pemeriksaan saksi dan bukti lainnya. Selain itu, pihaknya juga menilai seharusnya Kejaksaan Tinggi pada proses penyidikan memperhatikan dan berdasarkan surat perintah penyidikan untuk setiap tersangka, bukan menyamakan proses tersebut antara kliennya dengan tersangka dan/atau terdakwa lain.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun. Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Dirut PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri BUMN pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut digarap sejak bulan Desember 2011 dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2013.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement