Rabu 29 Jul 2015 22:48 WIB

KPUD Sulsel Tolak Enam Calon Golkar

Pilkada serentak 2015
Pilkada serentak 2015

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Selatan menyatakan enam dari 11 kabupaten usungan Partai Golkar pada pemilihan kepala daerah serentak ditolak karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ada.

"Berdasarkan laporan, ada enam kabupaten yang calon usungan Partai Golkar itu tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan," ujar Ketua KPUD Sulsel Muh lqbal Latief, Rabu (29/7).

Enam Kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada tanpa usungan dari Golkar, antara lain Kepulauan Selayar, Luwu Utara (Lutra), Luwu Timur (Lutim), Gowa, Maros, dan Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Iqbal Latief mengatakan kondisi itu karena kandidat Golkar di masing-masing daerah tidak melengkapi berkas rekomendasi dari kedua kepengurusan yang terlibat dualisme, yakni kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.

"Sampai batas waktu yang ditentukan, mereka tidak mampu memperlihatkan rekomendasi dari DPP. Batas waktu yang sesuai dengan tahapan itu, hari terakhir pendaftaran pukul 16.00 WITA," katanya.

Dari enam kabupaten, masing-masing hanya menyetorkan rekomendasi dari satu kubu DPP saja. Ada yang menyetorkan rekomendasi Agung dan ada pula yang hanya membawa rekomendasi Aburizal.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement