Kamis 30 Jul 2015 19:17 WIB

Mantan Napi Maju Pilkada tak Layak Dipilih

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Jeirry Sumampow
Foto: Republika/Wihdan
Jeirry Sumampow

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow menyebut calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak layak kembali dipilih. Pasalnya mereka sudah menyalahgunakan kewenangan yang pernah diembannya.

"Semestinya mereka tidak layak dipilih kembali," kata Jeirry kepada ROL, Kamis (30/7).

Menurutnya korupsi adalah kejahatan yang merugikan banyak orang. Apalagi dilakukan demi kepentingan pribadi. Tentunya calon demikian tidak seharusnya dipilih kembali oleh masyarakat. Sebab tidak ada pihak yang bisa menjamin kesalahan tersebut tidak terulang kembali.

Sosok seperti ini, dinilainya belum bisa kembali dipercaya bekerja untuk masyarakat.  Apalagi ada calon yang baru saja keluar dari tahanan satu tahun lalu akibat korupsi dana pemerintah daerah.

Kata dia, hal ini juga sepantasnya disadari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan keputusan membolehkan mantan narapidana mengajukan diri sebagai calon kepala daerah tanpa batasan waktu semenjak keluar tahanan. Keputusan tersebut berdampak buruk bagi situasi kebangsaan yang harus diperbaiki.

Dalam aturan sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas. Aturan ini kemudian dianulir MK yang menghilangkan batasan waktu lima tahunnya. Namun aturan tersebut berlaku dengan syarat mantan narapidana harus membeberkan kasusnya kepada masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement